DATA BENCANA TANA TIDUNG

SUMBER : PUSDALOPS TANA TIDUNG

Bencana Alam

Meninggal Dunia

Hilang

Luka-luka

Mengungsi dan Menderita

Kerusakan Rumah

Kerusakan Fasilitas

Informasi

Prakiraan Cuaca

Sumber : BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)


Kegiatan

Sekretariat

Kegiatan

Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Kegiatan

Kedaruratan dan Logistik

Kegiatan

Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Berita Harian

Berita Terbaru

Profil

Kedudukan

Profil BPBD Tana Tidung

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tana Tidung merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan bencana.

BPBD dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati.

Selain dipimpin oleh Kepala Badan, BPBD juga memiliki unsur pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana.

Dasar Pembentukan

  • UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  • Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
  • Permendagri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2008 Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
  • Peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

Profil

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Badan

Kepala Badan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi pemerintahan bidang penanggulangan bencana serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Badan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Menetapkan Pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan Standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan;
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Kepala Pelaksana

Kepala Pelaksana mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana.

Dalam melaksanakan tugas Kepala Pelaksana menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  • Koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  • Komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
  • Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Struktur Organanisasi

Pejabat Struktural

H. Hersonsyah, S.T.
Kepala Badan
Didik Darmadi, S.T.
Kepala Pelaksana
Syahrul Yakub, S.E.
Sekretaris
Dessy Natalia, S.T., M.M.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Ruslan, S.E.
Kabid Kedaruratan dan Logistik
Yusva Kusuma Jaya, S.T., M.T.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Kontak

Kritik, Saran dan Pengaduan

Alamat

Jl. Perintis KM. I (Boarding School SMP Terpadu Unggulan I)

Tideng Pale, Sesayap 77152

Email Kami

bpbdtanatidungkab@gmail.com

Loading
Pesan Anda Telah Terkirim. Terima Kasih!